Prediksi Koperasi Desa Merah Putih Bakal Kolaps dalam Setahun: Analisis Mendalam Permasalahan Bisnis dan Operasional
Kelangsungan bisnis Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto diprediksi tidak akan bertahan lebih dari satu tahun. Prediksi mengkhawatirkan ini datang dari Ridwan Mahmudi, seorang pengamat ekonomi dan UMKM terkemuka dari Strategy Cita Semesta. Berdasarkan analisis matematis bisnis yang mendalam, KDMP menyimpan sejumlah persoalan struktural yang serius, mulai dari tidak adanya studi kelayakan dalam menentukan lokasi strategis, proses perekrutan pegawai yang tidak sesuai prosedur profesional, hingga penyeragaman model usaha di seluruh wilayah Indonesia tanpa mempertimbangkan karakteristik lokal.
Permasalahan yang diungkap oleh Edi Susanto, Kepala Desa Campurejo di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyoroti ketidakjelasan sistem tata kelola dan model bisnis KDMP secara fundamental. Berdasarkan taksiran yang diperoleh dari data lapangan, omset harian satu KDMP hanya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp300.000, suatu nominal yang mustahil untuk menutup biaya operasional gerai termasuk menggaji karyawan dengan standar upah minimum. Situasi ini menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara rencana awal pemerintah dengan realisasi operasional di tingkat desa.
Krisis Kepercayaan Pekerja: Penutupan Gerai dan Tuntutan Upah
Puluhan gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sempat menutup pintu pada Jumat pekan lalu sebagai bentuk protes dari para pekerja terhadap berbagai ketidakjelasan yang mereka hadapi. Masalah utama yang memicu aksi protes meliputi ketidakpastian besaran upah, ketiadaan kontrak kerja yang formal, dan sistem pengelolaan koperasi yang tidak transparan. Aksi penutupan ini menunjukkan tingkat ketidakpuasan yang tinggi di kalangan tenaga kerja yang dipekerjakan oleh KDMP.
Meskipun aksi protes tersebut tidak berlangsung dalam waktu yang lama, namun pesan yang disampaikan sangat kuat. Gerai-gerai koperasi tersebut dibuka kembali pada hari berikutnya setelah mendapatkan respons dari PT Agrinas Pangan Nusantara, perusahaan yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola KDMP di seluruh Indonesia. PT Agrinas kemudian menyampaikan sejumlah poin yang seharusnya menjawab kekhawatiran pekerja mengenai hak-hak mereka.
Ketika wartawan Nurika Manan dari BBC News Indonesia mengunjungi sejumlah gerai pada hari Rabu (08/07), aktivitas toko tampak berlangsung normal dengan tiga pekerja yang sedang berjaga dan rak berisi barang-barang yang tertata rapi. Namun, kondisi ini tidak berlaku untuk semua gerai. Ada satu gerai yang masih tetap tutup karena mengalami masalah teknis berupa kehabisan token listrik. Pintu besi toko tersebut nyaris sepenuhnya tertutup, hanya menyisakan celah kecil untuk akses masuk, dan gantungan label bertuliskan “Buka” sudah dilepas dari tempatnya. Meskipun demikian, salah seorang pekerja menegaskan bahwa toko tersebut tetap akan dibuka sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan sebelumnya.
Ketua Asosiasi Koperasi Merah Putih Bojonegoro Menjelaskan Insiden Penutupan
Sugianto, Ketua Asosiasi Koperasi Desa Merah Putih Bojonegoro, membenarkan bahwa setidaknya 54 gerai memang sempat tutup pada Jumat pekan sebelumnya. Namun, menurut penjelasannya, penutupan tersebut hanya bersifat sementara hingga berbagai tuntutan yang diajukan oleh para pekerja dapat didengarkan dan ditanggapi oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Sugianto menekankan bahwa tindakan penutupan pada malam hari sebelumnya bukanlah penutupan permanen, melainkan lebih merupakan langkah negosiasi atau “penggertak” agar Agrinas memberikan kejelasan mengenai berbagai hal yang menjadi kekhawatiran pekerja.
“Pada malam hari sebelum penutupan ada pertemuan, itu sebenarnya bukan tutup, hanya menggertak Agrinas untuk memberikan kejelasan. Ya sudah kita tutup sementara, tidak tutup seharian,” jelas Sugianto kepada wartawan pada hari Rabu (08/07). Ia menambahkan bahwa setelah pihak Agrinas memberikan penjelasan dengan poin-poin yang dirasa cukup mewakili seluruh pertanyaan dari karyawan KDMP, maka gerai-gerai tersebut akan dibuka kembali. Bukti nyata dari pernyataan ini adalah bahwa beberapa gerai langsung dibuka kembali setelah menerima kabar dari Agrinas pada hari Jumat setelah jam shalat Jumat, sementara sebagian gerai lainnya baru membuka pada hari berikutnya.
Masalah Upah: Dari Rp1,9 Juta hingga Rp76.000 per Hari
Poin-poin yang menjadi permasalahan utama bagi para pekerja koperasi adalah mengenai besaran upah dan jaminan kepastian penghasilan mereka. Setiap KDMP di Kabupaten Bojonegoro rata-rata mempekerjakan enam orang dengan rincian posisi: dua asisten manajer, dua kasir, dan dua pramuniaga. Besaran upah yang diterima para pekerja selama masa pelatihan ditetapkan sebesar Rp1,9 juta setiap bulannya. Namun, ketika koperasi sudah beroperasi secara normal, besaran gaji seharusnya akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten atau Kota masing-masing daerah setempat.
Namun, dalam praktiknya, terjadi anomali yang mengkhawatirkan. Ketika Sugianto ditanya mengenai rentang waktu atau jangka waktu masa pelatihan yang disebutkannya, dia tidak bisa memberikan jawaban yang pasti atau kepastian mengenai sampai kapan para pekerja KDMP harus menerima upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten. Kepastian ini juga tidak terdapat dalam poin-poin penjelasan yang diklaim berasal dari PT Agrinas Pangan Nusantara.
Dalam dokumen penjelasan yang diperlihatkan kepada BBC News Indonesia, disebutkan bahwa jumlah hari kerja dalam sebulan ditetapkan sebanyak 25 hari, sehingga nominal gaji yang diterima akan disesuaikan dengan jumlah hari kerja aktual yang tercatat dalam formulir absensi. Inilah yang menyebabkan nominal gaji yang diterima oleh para pekerja menjadi berbeda-beda, karena hal ini merujuk pada hari kerja masing-masing individu. Meskipun demikian, Sugianto mengakui bahwa pihak PT Agrinas juga telah menemukan dan mengakui adanya kesalahan input pada sistem penggajian mereka.
Apabila dihitung secara matematis, dari total gaji selama periode pelatihan sebesar Rp1,9 juta, jika dibagi dengan jumlah hari kerja yaitu 25 hari, maka upah harian yang diterima oleh para pekerja adalah sekitar Rp76.000 per hari. Angka ini sangat jauh di bawah standar yang berlaku, karena Upah Minimum Kabupaten atau Kota Bojonegoro pada tahun 2026 mencapai angka Rp2.685.983, jauh lebih tinggi dari apa yang saat ini diterima para pekerja. Masalah lain yang juga dikeluhkan oleh para pekerja koperasi adalah belum diberikannya kontrak kerja yang formal dan jelas, sehingga mereka berada dalam situasi yang penuh ketidakpastian mengenai status ketenagakerjaan mereka.
Pandangan Kepala Desa Campurejo Terhadap Krisis Operasional KDMP
Edi Sampurno, Kepala Desa Campurejo yang berlokasi di Kabupaten Bojonegoro, memaparkan situasi yang serupa dengan pengalaman yang dialami di daerah lainnya. Dia tidak menyangkal bahwa gerai Koperasi Desa Merah Putih di wilayahnya sempat ditutup karena masalah yang berkaitan dengan upah dan kompensasi pekerja. Berdasarkan informasi yang diperolehnya melalui berbagai sumber, besaran gaji yang diterima para pekerja menunjukkan inkonsistensi yang signifikan. Ada pekerja yang menerima Rp1,2 juta per bulan, ada yang mendapatkan Rp1,4 juta, dan bahkan ada klaim yang menyebutkan ada pekerja yang hanya mendapatkan Rp76.000.
Ketidakjelasan mengenai sistem pengupahan ini membuat Edi Sampurno sejak awal sudah merasa curiga dengan model implementasi KDMP di lapangan. “Awalnya saya sudah curiga, ini (pekerja) kok mudah diterima, terus tidak ada semacam kontrak kerja…” ujar Edi Sampurno dengan nada keprihatinan kepada wartawan dari BBC News Indonesia. Dia merasa bahwa dalam setiap hubungan kerja yang normal, seharusnya ada proses negosiasi yang jelas mengenai besaran gaji, jaminan BPJS, dan berbagai tunjangan lainnya yang biasanya menjadi standar industri.
Edi Sampurno mempertanyakan mengapa PT Agrinas, yang notabene adalah perusahaan pelat merah yang identik dengan BUMN dan milik pemerintah, tidak memberikan contoh yang baik dalam hal pengelolaan sumber daya manusia. Dia berkomentar bahwa jika perusahaan swasta melakukan hal serupa, mereka pasti akan dikejar-kejar terkait dengan persyaratan dan standar ketenagakerjaan yang berlaku. Namun, dalam konteks KDMP, hal-hal seperti itu tampaknya luput dari pengawasan yang seharusnya dilakukan.
Proses Rekrutmen yang Serampangan dan Tidak Formal
Terkait proses rekrutmen pekerja koperasi, Edi Sampurno juga menyebut prosesnya terkesan serampangan dan tidak mengikuti standar birokrasi yang normal. Dalam waktu yang sangat singkat, pemerintah desa diminta untuk segera mendata dan melakukan seleksi terhadap warga yang mendaftar untuk menjadi pekerja KDMP. Setelah itu, hasil seleksi dari tingkat desa harus diserahkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara untuk dilakukan penilaian akhir dan keputusan perekrutan.
Yang menurut Edi sangat janggal adalah bahwa seluruh proses rekrutmen ini dilakukan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Tidak ada dokumen formal atau aturan yang jelas yang menjadi panduan atau pijakan hukum untuk proses ini. “Kalau saya enggak ikuti, tapi ini proyek strategis,” keluh Edi dengan nada keterpaksaan. Dia merasa berada dalam situasi yang sulit, di mana jika tidak mengikuti instruksi dari pusat, dia khawatir akan dianggap tidak kooperatif dalam sebuah proyek yang dianggap strategis oleh pemerintah. Namun, di saat yang sama, Edi juga menyadari bahwa alur proses yang ditempuh sama sekali tidak normal dan tidak sesuai dengan prosedur administrasi yang seharusnya berlaku.
“Tapi kalau mengikuti, saya tahu alurnya enggak normal. Akhirnya saya ikuti… dan, akhirnya asesmen-nya dilakukan Agrinas. Nah [permintaan gelombang] yang kedua ini untuk belum kami rekrut karena siapa yang gaji?” tutur Edi dengan penuh kekhawatiran. Dia menunjukkan skeptisisme yang mendalam mengenai keberlanjutan finansial dari proyek ini, khususnya dalam hal kemampuannya untuk terus membiayai upah pekerja di masa depan.
Kendala Komunikasi dan Koordinasi dengan PT Agrinas
Dalam upaya untuk memperjelas berbagai masalah yang muncul, Edi Sampurno mengklaim telah berusaha berkali-kali menghubungi perwakilan PT Agrinas Pangan Nusantara yang bertanggung jawab di wilayah Bojonegoro. Namun, semua usaha komunikasinya tidak membuahkan hasil, perwakilan Agrinas tidak pernah memberikan respons. Kendala komunikasi ini menunjukkan betapa lemahnya koordinasi dan pengawasan dalam implementasi program KDMP di lapangan.
Demikian pula, BBC News Indonesia juga sudah berkali-kali mencoba menghubungi perwakilan PT Agrinas Pangan Nusantara di Bojonegoro untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai berbagai permasalahan yang telah diungkapkan. Namun, upaya tersebut juga tidak berhasil, karena pihak Agrinas tidak memberikan respons apapun terhadap berbagai pertanyaan yang diajukan.
Analisis Omset dan Kelayakan Bisnis KDMP
Edi Sampurno turut menyinggung masalah fundamental yang berkaitan dengan tata kelola dan model bisnis KDMP secara keseluruhan. Berdasarkan taksiran yang diperoleh dari observasi lapangan selama waktu operasional, omset harian yang dihasilkan oleh satu gerai koperasi hanya sekitar Rp100.000 hingga Rp300.000. Angka sebesar itu, menurut analisis Edi yang sangat logis dan praktis, adalah mustahil untuk menutup biaya operasional gerai koperasi, termasuk menggaji para pekerja dengan standar upah yang seharusnya berlaku.
“Kalau analisa saya, kalau omzet tidak sekian per hari atau per bulan, itu enggak mungkin ada profit. Terus biaya untuk operasionalnya dari mana? Ini pikiran normal loh ya,” papar Edi dengan nada realistis dan penuh kepedulian. Dia mempertanyakan bagaimana model bisnis ini bisa dianggap layak secara finansial ketika pendapatan hariannya tidak mencapai nominal yang cukup untuk menutup biaya operasional dasar.

