HomeNewsPerpres pertahanan negara: Mengapa LGBTQ dianggap ancaman?

Perpres pertahanan negara: Mengapa LGBTQ dianggap ancaman?

Perpres Pertahanan Negara memasukkan “penyebaran budaya LGBTQ” sebagai ancaman nonmiliter. Mengapa pemerintah mengambil langkah ini dan apakah kebijakan tersebut berpotensi membuka ruang diskriminasi?

Selama lima tahun terakhir, Dania Joedo lebih sering berada di ruang advokasi daripada di panggung musik. Aktivis hak asasi manusia yang kini berkegiatan di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu mendampingi berbagai kelompok rentan, mulai dari warga yang menghadapi penggusuran di Pancoran Buntu II, korban pencemaran debu batu bara di Rusun Marunda, buruh Transjakarta yang diberhentikan karena aktivitas serikat pekerja, hingga korban salah tangkap.

Sebelum menekuni dunia advokasi, Dania sempat bekerja di sektor korporat. Namun, ia memilih meninggalkan jalur tersebut karena merasa pekerjaannya kini memiliki makna yang lebih besar.

“Mengadvokasi kasus publik, hadir bersama kelompok rentan, mendampingi warga yang terdampak, dan orang-orang yang tertindas, bagi saya menjadi satu-satunya langkah yang paling masuk akal untuk memperjuangkan kebebasan bagi siapa saja.”

Menurut Dania yang juga seorang musisi, pilihannya untuk meninggalkan dunia korporasi tidak terlepas dari keyakinannya bahwa perjuangan untuk keadilan harus dilakukan bersama mereka yang mengalami ketidakadilan secara langsung.

“Tidak ada yang bebas sampai semuanya bebas. Hal-hal itu tidak akan pernah tercapai kalau saya mengambil jalur, misalnya bekerja di korporat atau memperkaya diri. Jadi, sebagai bagian dari kelompok yang memperjuangkan kebebasannya, mengadvokasi kasus-kasus publik menjadi salah satu langkah yang paling logis bagi saya. Sekaligus menjadi bentuk solidaritas.”

Di balik kiprah tersebut, Dania juga merupakan seorang transpuan. Identitas itulah yang kini ikut berada dalam pusaran perdebatan setelah pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara.

Ketika LGBTQ diposisikan sebagai ancaman nonmiliter

Perdebatan muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Regulasi tersebut menjadi pedoman penyelenggaraan pertahanan negara dan mengelompokkan ancaman ke dalam kategori militer, nonmiliter, dan hibrida.

Pada bagian ancaman nonmiliter di bidang sosial budaya, Perpres tersebut menyebut sejumlah isu yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional, di antaranya penyalahgunaan narkotika, perjudian daring, disinformasi, serta “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).”

Bagi Dania, klausul tersebut menghadirkan ironi. Selama bertahun-tahun ia memilih berada di sisi warga yang menghadapi penggusuran, pencemaran lingkungan, pemutusan hubungan kerja, hingga salah tangkap. Kini, identitas yang melekat padanya justru tercantum dalam regulasi negara sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.

Baginya, yang perlu dilakukan negara bukanlah membedakan warganya berdasarkan identitas, melainkan menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi setiap orang.

“Jalankan mandat kalian sesuai konstitusi. Jangan membeda-bedakan warga negara. Penuhi hak-hak dasar mereka, alih-alih menindas kelompok rentan dan menjadikannya peluru ketika kalian gagal menjalankan mandat.”

Antropolog Universitas Indonesia, Febi Ramadhan, menilai kebijakan tersebut dapat dipahami melalui konsep sekuritisasi, yaitu proses ketika suatu isu dikonstruksi sebagai ancaman terhadap keamanan negara.

“Layaknya dijelaskan oleh Ralf Emmers, sekuritisasi melibatkan dua tahap. Tahap pertama terjadi ketika aktor negara atau non-negara menggambarkan suatu isu, komunitas, atau entitas sebagai ancaman. Tahap kedua terjadi ketika aktor tersebut berhasil meyakinkan audiens bahwa objek yang dikonstruksi sebagai ancaman memang memiliki bahaya yang substansial.”

Febi menilai, penyebutan “penyebaran budaya LGBTQ” dalam Perpres merupakan bagian dari proses tersebut. Menurutnya, ketika suatu kelompok diposisikan sebagai ancaman terhadap negara, ruang untuk membenarkan kebijakan atau tindakan yang lebih keras terhadap kelompok tersebut menjadi lebih terbuka.

Mengapa LGBTQ kerap diposisikan sebagai ancaman?

Febi menyebut setidaknya ada tiga faktor yang membuat isu LGBTQ relatif mudah dikonstruksi sebagai ancaman bagi negara.

Pertama, warisan doktrin ketahanan nasional pada masa Orde Baru yang menempatkan keluarga heteronormatif sebagai sel terkecil bangsa. Dalam kerangka tersebut, relasi di luar keluarga heteroseksual kerap dipandang sebagai ancaman terhadap institusi keluarga sekaligus terhadap bangsa.

Kedua, berkembangnya narasi bahwa organisasi LGBTQ membawa agenda asing karena menerima pendanaan dari luar negeri. “Gerakan anti-LGBTQ di dalam negeri sering kali berargumen bahwa jika organisasi LGBTQ mendapat dana dari donor asing, maka organisasi LGBTQ merupakan ancaman bagi kedaulatan nasional dan menyusupkan agenda asing. Argumen serupa soal pendanaan asing atau framing sebagai foreign agent juga digunakan oleh rezim otoriter di berbagai negara untuk menyerang organisasi masyarakat sipil di bidang HAM, lingkungan, dan antikorupsi.”

Faktor ketiga, menurut Febi, berkaitan dengan fungsi politik sekuritisasi itu sendiri. Isu LGBTQ, kata dia, dapat dengan mudah dimobilisasi ketika situasi ekonomi atau politik sedang bergejolak. “Mengingat komunitas LGBTQ merupakan komunitas minoritas yang sering kali menjadi ‘musuh bersama’ bagi kelompok konservatif agama, populis, dan nasionalis sekuler di spektrum politik yang berbeda, sekuritisasi dan strategi pengkambinghitaman lainnya yang menyasar komunitas dan isu LGBTQ dapat menjadi pengalih perhatian yang sangat baik ketika terjadi krisis ekonomi atau politik.”

Menjadi warga negara yang setara

Di tengah perdebatan mengenai Perpres tersebut, Dania mengatakan yang semestinya tidak boleh dilupakan adalah tanggung jawab negara untuk melindungi seluruh warga negara tanpa memandang identitas mereka. Ia berharap masyarakat tidak terjebak dalam konflik horizontal, tetapi terus mengawasi bagaimana penyelenggara negara menjalankan mandat konstitusionalnya.

“Untuk masyarakat Indonesia, jangan mau dipecah-belah. Terus tuntut akuntabilitas pemenuhan mandat dari para penyelenggara negara, alih-alih kita sibuk dengan konflik horizontal.”

Bagi Dania, mempertahankan Indonesia bukan berarti menempatkan sebagian warga sebagai ancaman. Sebaliknya, hal itu dimulai dengan memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama dan diperlakukan tanpa diskriminasi.

“Satu-satunya cara untuk mempertahankan bangsa Indonesia adalah dengan terus memahami, terus saling menerima, dan tidak meyakini bahwa ada sekelompok orang yang berhak dibatasi hak dasarnya dan menerima perlakuan diskriminatif.”

Pesan itu menjadi penutup refleksinya setelah bertahun-tahun mendampingi korban penggusuran, pencemaran lingkungan, pemutusan hubungan kerja, hingga korban yang salah tangkap. “Karena dengan begitu, kita sudah menjadi penjajah bagi bangsa kita sendiri,“ pungkasnya.

Editor: Yuniman Farid

ind:content_author: Rahka Susanto

RELATED ARTICLES

Most Popular